Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERKAWINAN AKIBAT PERUBAHAN KEYAKINAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM
Perkawinan pada dasarnya dilaksanakan sesuai dengan agama yang sama sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” untuk membangun keluarga berdasarkan satu prinsip sesuai dengan Pasal 40 Huruf c dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi, di masyarakat masih terdapat praktik perkawinan berbeda agama dengan masuk agama Islam kemudian kembali ke agama semula. Permasalahan pada penelitian ini mengenai perubahan keyakinan pasca perkawinan sah secara negara dan agama yang menimbulkan resiko dampak keabsahan dan ketidakpastian dari perkawinan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pekawinan yang mengatur mengenai ketentuan perkawinan satu agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perkawinan yang terjadi akibat perubahan keyakinan di Kabupaten Temanggung, dengan mengacu pada perspektif Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan keyakinan dapat mempengaruhi status keabsahan perkawinan, di mana terdapat kasus-kasus di mana pasangan yang sebelumnya memiliki keyakinan yang berbeda kemudian melakukan perkawinan setelah salah satu pihak mengalami perubahan keyakinan. Temuan ini mengindikasikan perlunya pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi dan implikasi sosial dari perubahan keyakinan dalam konteks perkawinan, serta pentingnya penegakan hukum yang konsisten agar semua pihak mendapatkan keadilan. Diharapkan penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu agama dan hukum khususnya dalam memahami dinamika perkawinan masyarakat multikultural.
Kata Kunci: Perkawinan, Perubahan Keyakinan, Undang-Undang Perkawinan.
Tidak tersedia versi lain