Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH DI DESA SAWANGAN SEBAGAI UPAYA PENERAPAN HAK KESEHATAN LINGKUNGAN (STUDI PERATURAN DESA NOMOR 3 TAHUN 2018)
ABSTRAK
Masalah sampah merupakan isu krusial yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan di Desa Sawangan, Kabupaten Magelang, dengan volume sampah rumah tangga yang signifikan. Untuk mengatasi permasalahan ini dan sebagai upaya penerapan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, Pemerintah Desa Sawangan menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan. Namun, dalam implementasinya, Perdes ini menghadapi kendala seperti kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah serta rendahnya kesadaran untuk memilah sampah organik, anorganik, dan residu. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis implementasi Peraturan Desa Sawangan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan terhadap pengelolaan sampah berbasis masyarakat dalam upaya penerapan hak kesehatan lingkungan di Desa Sawangan, dan 2) Menganalisis upaya mengatasi hambatan dalam implementasi Peraturan Desa Sawangan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan terhadap pengelolaan sampah berbasis masyarakat dalam upaya penerapan hak kesehatan lingkungan di Desa Sawangan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Desa Sawangan, Kabupaten Magelang. Data dikumpulkan melalui teknik observasi dan wawancara untuk mengkaji bekerjanya hukum di masyarakat secara nyata. Analisis data dilakukan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, implementasi Peraturan Desa Sawangan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dalam Upaya Penerapan Hak Kesehatan Lingkungan di Desa Sawangan dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sawangan, Pengolahan Sampah oleh Warga, Pembuatan TPS3R oleh Pemerintah Desa, Pengangkutan Sampah Rumah Tangga ke TPS3, Pengolahan Sampah di TPS3R, dan Pengangkutan Residu Sampah dari TPS3R ke TPS Kecamatan Sawangan. Kedua, upaya mengatasi hambatan dalam Implementasi Peraturan Desa Sawangan tersebut yaitu: a) melakukan sosialisasi pentingya bergabung dalam TPS3R dalam pengelolaan sampah; b) melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat dan keuntungan memilah sampah; c) mengupayakan percepatan pemrosesan pengolahan sampah di TPS3R.; d) memperkuat kelembagaan pengelola sampah, melakukan studi banding ke TPS3R lainnya di Kecamatan Sawangan, dan mengupayakan bantuan pendanaan dari pemerintah Desa Sawangan.
Kata Kunci: Hak Kesehatan Lingkungan, Implementasi Kebijakan, Peraturan Desa Sawangan, Pengelolaan Sampah.
Tidak tersedia versi lain