Text
SKRIPSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DISTRIBUSI PUPUK SUBSIDI (Studi Kasus Putusan Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Smg)
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketimpangan penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi distribusi pupuk subsidi, di mana hanya sekretaris/staf administrasi CV. LM yang dijatuhi hukuman pidana, sementara korporasi yang merupakan subjek hukum tidak dikenai sanksi. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum CV. LM sebagai subjek hukum serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat dikenakan dalam kasus penyimpangan distribusi pupuk subsidi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami kedudukan hukum CV. LM dalam tindak pidana tersebut serta menguraikan pertanggungjawaban pidana korporasi yang relevan diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, case approach, serta analisis terhadap doktrin hukum pidana korporasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. LM memenuhi unsur sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena memiliki legalitas usaha, struktur organisasi, dan organ-organ yang menjalankan fungsi korporasi. Tindakan individu seperti Ari Sulistio, Anang Pamuji, dan Muiwan yang berperan dalam penyaluran pupuk dan pembiaran pelanggaran merupakan representasi dari tindakan korporasi berdasarkan Organ Theory dan Identification Theory. Oleh karena itu, korporasi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pidana. Simpulan penelitian menegaskan bahwa CV. LM dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berupa pidana denda serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha sebagai konsekuensi atas pelanggaran dalam penyelenggaraan distribusi pupuk bersubsidi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Korupsi, Pupuk Subsidi.
Tidak tersedia versi lain