Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI ALAT KEJAHATAN SIBER DALAM PEMILU DI INDONESIA
ABSTRAK
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan teknologi deepfake yang mampu merekayasa konten visual maupun audio secara sangat realistis. Dalam konteks pemilu, deepfake berpotensi menjadi sarana disinformasi, kampanye hitam, manipulasi opini publik, hingga serangan terhadap integritas kandidat dan lembaga penyelenggara pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan deepfake dalam pemilu, mengevaluasi perlindungan hukum yang tersedia dalam regulasi Indonesia, serta mengkaji efektivitas mekanisme penyelesaian yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis teori regulasi (Lawrence Lessig) serta teori perlindungan hukum (Philipus M. Hadjon). Hasil penelitian ini menemukan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum seperti UU ITE, KUHP, dan UU PDP, seluruh regulasi tersebut masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur kejahatan berbasis AI, termasuk deepfake. Akibatnya, penegakan hukum masih mengandalkan interpretasi analogis dan asas ultimum remedium untuk menjerat pelaku. Penelitian ini menegaskan bahwa regulasi terhadap deepfake tidak dapat hanya bertumpu pada hukum tertulis (law), melainkan harus melibatkan arsitektur teknologi (code), norma sosial, dan mekanisme pasar. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus mengenai kejahatan AI, penguatan teknologi pendeteksi deepfake, peningkatan literasi digital publik, serta kolaborasi strategis antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan platform digital.
Kata kunci: deepfake, pemilu, kejahatan siber, perlindungan hukum.
Tidak tersedia versi lain