Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PERWALIAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA (Studi Penetapan No 6/Pdt.P/2023/PA.YK)
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis secara yuridis pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2023/PA.YK terkait permohonan perwalian di Pengadilan Agama Yogyakarta. Kasus ini melibatkan permohonan yang diajukan oleh seorang ibu kandung (ES) untuk ditetapkan sebagai wali atas tiga anaknya yang masih di bawah umur (FFN, ASN, dan AZN), dengan tujuan khusus mengurus administrasi waris, balik nama, serta jual beli harta benda berupa tanah yang merupakan milik ketiga anak tersebut. Fokus penelitian ini adalah mengkaji ketentuan hukum mengenai perlindungan hak dan harta benda anak di bawah perwalian berdasarkan perspektif Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, serta menganalisis sejauh mana pertimbangan hakim telah mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) terhadap Penetapan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 6/Pdt.P/2023/PA.YK. Data dianalisis secara kualitatif dengan kerangka Teori Kepastian Hukum dan Teori Keadilan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun permohonan perwalian oleh ibu kandung dikabulkan secara penuh, putusan permohonan perwalian ini dinilai belum sepenuhnya menjamin adanya suatu kepastian dan keadilan hukum bagi anak di bawah umur. Hal ini disebabkan karena tidak adanya penetapan wali pengawas atau pengawasan aktif dari Balai Harta Peninggalan maupun Pengadilan Agama Yogyakarta terhadap pengelolaan harta benda anak oleh wali. Selain itu, putusan yang ada tidak mencantumkan jaminan eksplisit mengenai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan harta milik anak, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam perlindungan hak anak di masa depan. Penelitian ini menyarankan adanya penguatan peran pengawasan pasca-penetapan perwalian untuk mencapai keadilan substantif.
Kata Kunci: Perwalian, Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama Yogyakarta, Harta Benda Anak, Kepastian Hukum, Keadilan Hukum.
Tidak tersedia versi lain