Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DIVERSI ANAK DI KOTA MAGELANG DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KORBAN
Permasalahan hukum yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, memerlukan pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan perlindungan dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara anak di luar peradilan formal. Namun, dalam praktiknya perlindungan terhadap anak korban belum memperoleh perhatian yang seimbang dibandingkan kepentingan anak pelaku, sehingga tujuan perlindungan anak belum sepenuhnya tercapai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Seluruh data tersebut dianalisis secara kualitatif guna memperoleh gambaran yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi anak di Kota Magelang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan mengadopsi prinsip keadilan restoratif. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum, serta rendahnya pemahaman masyarakat. Kondisi tersebut berdampak pada perlindungan korban yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan diversi anak di Kota Magelang memerlukan penguatan implementasi diversi melalui peningkatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi peran pekerja sosial dan pendamping anak, serta penguatan mekanisme perlindungan dan pemantauan terhadap anak korban, baik selama proses diversi maupun setelah kesepakatan diversi ditetapkan, agar tujuan keadilan restoratif dapat terwujud secara substantif dan berimbang.
Kata Kunci: Diversi Anak, Perlindungan Korban, Keadilan Restoratif
Tidak tersedia versi lain