Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI TUJUAN HUKUM PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PENGELOLAAN PARKIR (Studi Kasus Kota Magelang)
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya dalam pengelolaan parkir, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukungnya. Peraturan Daerah ini adalah instrumen hukum untuk menata sektor perparkiran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, dan mewujudkan ketertiban lalu lintas. Menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menguji praktik implementasi Peraturan Daerah terhadap Trias Nilai Hukum Gustav Radbruch yaitu Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 mengalami kegagalan substantif dalam mewujudkan tujuan hukum, meskipun target finansial PAD tercapai. Kegagalan ini disebabkan oleh Disposisi Negatif juru parkir yang secara sistematis memungut tarif di atas batas resmi tanpa memberikan karcis. Faktor penghambat utama adalah tekanan Lingkungan Ekonomi berupa sistem setoran tetap yang tinggi dan tidak proporsional, serta lemahnya Lembaga Pelaksana dalam pengawasan dan penegakan sanksi yang konsisten. Praktik ini melumpuhkan Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan bagi pengguna jasa parkir.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Retribusi Parkir, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023, Trias Nilai Hukum, Kota Magelang
Tidak tersedia versi lain