Text
SKRIPSI ANALISIS ECOCIDE SEBAGAI PERLUASAN DARI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN PENDEKATAN LOSS ECOLOGICAL SERVICE
Ecocide saat ini yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ecocide memenuhi unsur actus reus dan mens rea Article 7 Rome Statute 1998 apabila dianalisis menggunakan kerangka kerja Drivers-Pressures-State-Impact-Response (DPSIR). Kerangka ini membuktikan adanya serangan sistematis terhadap penduduk sipil melalui hilangnya fungsi layanan ekosistem. Secara yuridis, negara peratifikasi Rome Statute 1998 berkewajiban mengadopsi legislasi nasional terkait Ecocide, sementara negara non-peratifikasi tetap dapat terjangkau yurisdiksi International Criminal Court melalui mekanisme teritorial. Disimpulkan bahwa reklasifikasi ini mendesak dilakukan untuk menjamin keadilan ekologis. Disarankan agar negara anggota proaktif menyusun instrumen hukum nasional dan merumuskan ambang batas kerusakan yang terukur.
Kata Kunci: Ecocide, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Loss Ecological Service, Rome Statute 1998, Kerangka Kerja DPSIR
Tidak tersedia versi lain