Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PERLAKUAN KHUSUS DALAM PENGGUNAAN TRANSPORTASI ANGKUTAN UMUM PADA PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA MAGELANG (Studi Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya implementasi perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas pada penggunaan transportasi angkutan umum di Kota Magelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2015. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sarana dan prasarana angkutan umum, khususnya angkutan perkotaan, belum memenuhi standar aksesibilitas sehingga hak pelayanan publik penyandang disabilitas tidak terpenuhi secara maksimal. Penelitian ini mampu menjawab dua rumusan yaitu terkait dengan bagaimana implementasi peraturan daerah tersebut dalam melindungi dan memperhatikan hak penyandang disabilitas serta bagiaman upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memperhatikan dan melindungi hak penyandang disabilitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan peraturan daerah tersebut dalam memberikan perlindungan dan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, serta mengidentifikasi upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pembahasan pada penelitian ini dibenturkan oleh teori implementasi kebijakan menurut Mazmanian dan Sabatier, teori perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo, serta teori keadilan yang dikemukaan oleh John Rawls. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen terhadap Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, komunitas penyandang disabilitas, serta pengemudi angkutan umum. Penjabaran pembahasan ini dijelaskan secara runtut, sistematis dan terarah yang bersifat deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara peraturan daerah dan standar pelayanan minimal yang berlaku pada transportasi angkutan perkotaana, kurangnya fasilitas ramah disabilitas, rendahnya kesadaran penyedia layanan, serta hambatan sosial yang berdampak pada ketidaksetaraan pelayanan. Kurangnya upaya yang dilakukan oleh pemerintah dilihat dari adanya keterbatasan anggaran untuk menyediakan fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada saat menggunakan transportasi angkutan umum. Hal ini melihatkan kurangnya sikap peduli dan rasa untuk memprioritaskan hak penyandang disabilitas. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa implementasi perlakuan khusus yang berlaku pada peraturan daerah tersebut belum berjalan secara optimal. Pemerintah perlu melakukan revitalisasi halte, pembaruan sarana transportasi, peningkatan sosialisasi, serta penguatan koordinasi antarinstansi agar hak pelayanan publik penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara adil dan inklusif.
Kata kunci : Penyandang Disabilitas, Perlakuan Khusus, Angkutan Umum
Tidak tersedia versi lain