Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Kasus UPPKB Klepu Kabupaten Semarang)
Kendaraan muatan angkutan barang atau dapat disebut sebagi truk merupakan sarana transportasi yang menunjang kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia. Truk digunakan untuk menghantarkan baik barang maupun jasa ke tepat yang dituju. Penggunaan truk telah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawasan truk juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. Data menunjukkan tingkat kedararan hukum sopir truk dengan muatan berlebih masih banyak yang berlalu-lalang melintasi Kabupaten Semarang. Dampak dari banyaknya truk yang membawa muatan berlebih antara lain jalan menjadi cepat rusak, tingginya angka kecelakaan truk yang mengalami rem blong maupun tidak kuat menanjak. Kurangnya sinergitas antara Satlantas dan pihak UPPKB menjadi saah satu faktor masih banyaknya truk yang membawa muatan berlebih. Disisi lain regulasi yang kurang memberikan nilai keadilan bagi masyarakat selaku omjek hukum perlu dikaji lebih ulang agar dapat terlaksananya kendaraan bebas ODDOL. Menurut data dan fakta temuan di lapangn menunjykkan bahwa implementasi dari regulasi pengawasan angkutan muatan barang belun terlaksana dengan sepenuhnya dan memerlukan perbaikan dari berbagai sektor
Kata kunci; ODOL(Over Dimension & Over Load), Pengawasan, Penegakan Hukum
Tidak tersedia versi lain