Text
SKRIPSI ANALISIS PERJANJIAN PINJAM NAMA TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Bank berperan menjadi lembaga intermediasi untuk menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan melalui perjanjian kredit. Dalam praktiknya, muncul fenomena perjanjian pinjam nama pada pengajuan kredit, di mana seseorang menggunakan nama pihak lain agar permohonan kredit disetujui bank. Umumnya, perjanjian ini dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan dan hubungan kekeluargaan. Permasalahan timbul ketika pihak yang sebenarnya menggunakan dana tidak memenuhi kewajibannya, menyebabkan keterlambatan pembayaran bahkan penyitaan jaminan. Akibatnya, pihak yang namanya dipinjam (debitur formal) menjadi pihak yang dirugikan karena tercatat dalam daftar hitam bank. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum atas perjanjian pinjam nama dalam kredit bank serta menelaah bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang namanya dipinjam. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu menelaah ketentuan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan mengaitkannya dengan kondisi nyata di lapangan. Data yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) perjanjian pinjam nama menimbulkan akibat hukum berupa kerugian bagi pihak kedua (debitur) karena namanya tercatat dalam blacklist bank akibat wanprestasi pihak ketiga; (2) belum terdapat perlindungan hukum yang jelas bagi debitur dalam kasus tersebut, tetapi terdapat bentuk perlindungan hukum yang dapat dijalankan apabila terjadi sengketa akibat kredit macet, yakni perlindungan hukum preventif dan represif. Oleh karena itu, pemerintah perlu menetapkan regulasi khusus yang menjamin perlindungan hukum bagi debitur yang dirugikan serta memperkuat pengawasan terhadap praktik perjanjian pinjam nama dalam sistem perkreditan.
Kata kunci: Bank, Perjanjian Pinjam Nama, Kredit
Tidak tersedia versi lain