Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA KOTA MAGELANG BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 30 TAHUN 2019
Sampah merupakan permasalahan yang terus berada di sekitar kita. Penaganan sampah menjadi aspek yang dilakukan oleh setiap unsur yang ada didalamnya salah satunya Pemerintah hal ini tertuang pada Pasal 17 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Proses Penanganan Sampah yang dilakukan oleh DLH Kota Magelang masih kurang berjalan hal ini karena pada proses pemilahan dan pengolahan tidak telaksana dengan baik Hal yang jadi salah satu faktornya adalah kurang mendapat dukungan pemerintah. Adapun, Tempat Pemrosesan Sampah Akhir sudah melibihi batas ambang dan tidak ada alat yang memadai dalam pengelolaan. Rumusan masalah yang digunakan adalah Bagaimana implementasi penanganan sampah rumah tangga oleh pemerintah Kota Magelang berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2019? Bagaimana hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2019 terhadap penanganan sampah rumah tangga oleh pemerintah Kota Magelang?
Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan sosiologi hukum. Untuk pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Uji validitas menggunakan triangulasi teknik. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif.
Hasil penelitian adalah menunjukan dalam proses pemilahan sudah dilakukan dengan skala kecil yang berbanding terbalik terhadap timbulan sampah dan pengelolaan sampah masih skala kecil pada tingkat TPS3-R sehingga yang sampai di TPSA Masih sampah y6ang dapat dikelola bukan residu dengan dibuktikannya masih banyak pemulumg yang mencari sampah yang memiliki nilai.
Simpulan dari penelitian ini bahwa upaya upaya telah dilakukan oleh Pemerintah atau DLH dalam menaggulangi pengelolaan sampah rumah tangga yang pada tahun 2024 sudah cukup efektif dalam penaggulanggan nya meskipun aspek pemilahan dan pengelolaan masih terbatas. Keterlibatan masyarakat juga cukup signifikan dalam tingkat rt/rw dan pemulung di TPSA. Meskipun, implementasi kebijakan tidak terlepas dari hambatan serius. Keterbatasan anggaran yang hanya dialokasikan kurang dari 1% APBD, kekurangan tenaga kerja akibat banyaknya pegawai yang pensiun, serta minimnya teknologi dan peralatan. Saran Pemerintah sebaiknya memperkuat alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah Investasi pada sarana dan prasarana modern, seperti mesin pemilah skala besar dan tambahan armada, kolaborasi pihak lain. Masyrakat lebih aktif dalam pemilahan sampah sedari rumah memudahkan pengelolaan.
Kata Kunci: Implementasi. Pengelolaan Sampah, Sampah Rumah Tangga
Tidak tersedia versi lain