Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS HAK AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM TERHADAP TANAH WARISAN YANG DIKUASAI OLEH PIHAK LAIN
Permasalahan waris sering menimbulkan sengketa jika hak ahli waris tidak terpenuhi, khususnya pada kasus tanah warisan yang dikuasai pihak lain tanpa persetujuan ahli waris. Penelitian ini merumuskan bagaimana peranan hukum waris islam terhadap harta warisan yang diambil alih tanpa sepengetahuan dari ahli waris dan bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris atas tanah warisan yang diambil alih tanpa sepengetahuan dari ahli waris. Tujuan dari penelitian ini untuk memberi pengetahuan mengenai peran hukum waris Islam terhadap harta warisan yang diambil alih tanpa sepengetahuan dari ahli waris dan untuk memberi pengetahuan dan mengidentifikasi perlindungan hukum yang tersedia bagi ahli waris atas tanah warisan yang diambil alih tanpa sepengetahuan ahli waris. Penelitian ini bermanfaat sebagai referensi akademik dan pedoman bagi masyarakat.
Metode yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data diperoleh langsung melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan informan dan narasumber di Pengadilan Agama Temanggung. Data dianalisis menggunakan data sekunder berupa Surat Pernyataan Bersama Pembagian Waris dan Hibah pada Keluarga S.C. dan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penguasaan dan penjualan tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris melanggar prinsip keadilan dan asas individual dalam hukum waris Islam, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi ahli waris yang seharusnya berhak. Perlindungan hukum bagi ahli waris dalam penelitian ini diwujudkan melalui upaya menuntut hak, baik secara kekeluargaan maupun melalui pengadilan agama, agar hak ahli waris yang dirugikan dapat diterpenuhi.
Simpulan dari penelitian ini bahwa hukum waris Islam menegaskan pembagian harta waris harus adil dan transparan sesuai syariat, sehingga setiap ahli waris punya hak mutlak atas bagiannya. Pengambilalihan atau pemanfaatan harta waris tanpa persetujuan seluruh ahli waris menimbulkan kerugian bagi ahli waris yang sah. Ahli waris yang dirugikan berhak mendapat perlindungan hukum baik secara preventif dengan pembagian yang transaran maupun represif apabila terjadi pelanggaran.
Kata Kunci: Hak Ahli Waris, Hukum Islam, Perlindungan Hukum.
Tidak tersedia versi lain