Text
SKRIPSI KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PADA PERKAWINAN ANAK DI KECAMATAN KAJORAN, KABUPATEN MAGELANG
Fenomena perkawinan anak di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang masih sering terjadi meskipun telah ada ketentuan batas usia minimal perkawinan 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini mencerminkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat serta faktor-faktor yang memengaruhi praktik perkawinan anak di Kajoran. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan terhadap masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih rendah karena mereka lebih berpedoman pada norma adat dan agama. Faktor pendidikan, ekonomi, budaya, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya sosialisasi menjadi penyebab utama. Peningkatan kesadaran hukum perlu dilakukan melalui pendekatan budaya dan keagamaan agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum perkawinan.
Kata kunci: Kesadaran hukum, perkawinan anak, masyarakat Kajoran, hukum perkawinan.
Tidak tersedia versi lain