Text
SKRIPSI TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK BEKAS: ANTARA CAVEAT EMPTOR DAN CAVEAT VENDITOR (Studi Empiris di Pasar Klithikan Sidomukti 2 Kota Magelang)
ABSTRAK
Praktik jual beli barang elektronik bekas di pasar tradisional khususnya Pasar
Klithikan Sidomukti 2 Kota Magelang menjadi aktivitas umum yang dilakukan oleh
masyarakat karena faktor kebutuhan dan harga terjangkau. Namun, timbul
permasalahan hukum terkait tanggung jawab atas cacat tersembunyi dan
perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bentuk
tanggung jawab hukum dalam perspektif caveat emptor dan caveat venditor, serta
mengkaji perlindungan hukum bagi pihak yang memikul risiko dominan dalam
praktik jual beli barang elektronik berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
Metode penelitian berfokus pada yuridis empiris dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder bersumber pada KUH Perdata,UU Perlindungan Konsumen, serta litelatur hukum terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan praktik transaksi yang terjadi didominasi oleh caveat emptor sehingga pembeli menanggung risiko lebih besar
daripada penjual. Kondisi ini tidak sejalan dengan Pasal 1457 KUH Perdata dan UUPK. Kesimpulan menegaskan pada perlunya penguatan regulasi, pengawasan, dan kesadaran hukum guna mewujudkan perlindungan bagi konsumen secara efektif.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Barang Elektronik Bekas, Caveat Emptor,
Caveat venditor, Perlindungan Konsumen.
Tidak tersedia versi lain