Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI HAK ALIMENTASI DITINJAU MELALUI PASAL 46 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENGENAI TANGGUNG JAWAB ANAK KEPADA ORANG TUA DI KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
Perkawinan menimbulkan hubungan hukum antara orang tua dengan anak yang dilahirkan, maka selanjutnya timbul kedudukan anak yang dilahirkan yang semuanya diatur oleh hukum. Dari hubungan orang tua dan anak yang masih di bawah umur timbul hak dan kewajiban yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dimana segala bentuk hubungan ini dinamakan Alimentasi. Alimentasi ialah hak yang mengacu pada hak seseorang untuk menerima tunjangan keuangan dari pihak lainnya, biasanya dari suami ke istri atau sebaliknya atau dari orang tua ke anak atau sebaliknya. Hak atas alimentasi ini diatur oleh hukum keluarga atau hukum perdata di berbagai yurisdiksi yang berbeda-beda. Hak ini lahir dalam konteks hubungan keluarga atau perkawinan, dimana salah satu pihak berkewajiban memberikan dukungan finansial kepada pihak lainnya. Hak tersebut mungkin timbul jika terjadi perceraian atau putusnya perkawinan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pihak yang mengalami kesulitan keuangan atau kemampuan finansial terbatas masih dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Dalam praktiknya terjadi ketimpangan antara Das Sollen dan Das Sein dalam pemenuhan Hak Alimentasi. Namun kenyataannya kemiskinan yang terjadi di Indonesia menyebabkan pergeseran perilaku masyarakat dalam berkeluarga dan saat ini banyak ditemukan kasus penelantaran orang tua oleh anak kandung, pada penelitian ini dikhususkan di wilayah Kabupaten Magelang. Rumusan masalah penelitian ini yaitu apa saja faktor-faktor penyebab anak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kabupaten Magelang dan Bagaimana Pertanggungjawaban anak menurut Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan negara dalam melindungi orang tua terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor penyebab anak menelantarkan orang tuanya dan bagaimana seharusnya pertanggungjawaban anak dan negara yang ditinjau melalui Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini menerapkan metode yuridis empiris dengan pendekatan Undang-Undang, Historis, dan Konseptual dan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi di Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Magelang yang selanjutnya disebut Dinas Sosial P4KB Kabupaten Magelang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengnai Hak Alimentasi belum diterapkan secara optimal, masih terdapat orang tua lanjut usia yang ditelantarkan oleh anaknya dengan berbagai faktor. Dinas Sosial P4KB Kabupaten Magelang menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban anak kepada orang tuanya yang sudah lanjut usia dan pertanggungjawaban Dinas Sosial P4KB Kabupaten Magelang untuk menjamin kelangsungan hidup orang tua lanjut usia di Kabupaten Magelang.
Kata Kunci: Keluarga Perkawinan, Hubungan Hukum, Hak Alimentasi.
Tidak tersedia versi lain