Text
SKRIPSI EFEKTIVITAS MENGENAI KEBERHASILAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MUNGKID
ABSTRAK
Mediasi memfasilitasi percakapan dan membantu para pihak mencapai kesepakatan dengan berperan sebagai fasilitator yang tidak memihak, sebagaimana yang diatur di PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi merupakan prosedur wajib yang dilakukan di pengadilan dalam perkara perdata, seperti halnya Pengadilan Negeri Mungkid yang aktif dan rutin melaksanakan mediasi dalam perkara perdata. Meskipun, adanya peraturan normatif yang mengatur tentang prosedur mediasi di pengadilan, tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri mungkid dianggap rendah sehingga memunculkan kesenjangan antara das sollen atau PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan das sein atau pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Mungkid. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Mungkid dan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Mungkid. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum , serta dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi di Pengadilan Negeri Mungkid belum efektif dikarenakan perkara yang berhasil sangat rendah daripada perkara perdata yang masuk serta faktor penegak hukum mempengaruhi keberhasilan mediasi, terutama terkait dengan kualitas dan kemampuan hakim mediator dalam memimpin serta mengarahkan proses mediasi. Selanjutnya, faktor masyarakat sangat mempengaruhi keberhasilan mediasi, karena sebagian besar pihak yang bersengketa belum sepenuhnya memahami prinsip win-win solution dan masih beranggapan bahwa penyelesaian melalui jalur litigasi lebih menguntungkan. Selain itu, faktor budaya hukum di wilayah Kabupaten Magelang juga berpengaruh sangat signifikan, di mana para pihak cenderung lebih mementingkan pemenuhan hak masing-masing daripada mencapai perdamaian, sehingga lebih mememilih penyelesaian melalui proses litigasi. Dengan demikian , dapat disimpulkan bahwa faktor masyarakat dan faktor budaya merupakan faktor yang paling dominan mempengaruhi mediasi di Pengadilan Negeri Mungkid.
Kata Kunci: Mediasi, PERMA No. 1 Tahun 2016, Teori efektivitas Hukum, Pengadilan Negeri Mungkid.
Tidak tersedia versi lain