Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN CILACAP
ABSTRAK
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN CILACAP
Citra Mugi Rahayu Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Cilacap, yang menempati peringkat tertinggi di Jawa Tengah dengan total 3.457 perkara dispensasi nikah dalam lima tahun terakhir. Meskipun regulasi melalui UU No. 16 Tahun 2019 dan PERMA No. 5 Tahun 2019 telah memperketat syarat usia pernikahan menjadi 19 tahun, realitas di lapangan menunjukkan permohonan dispensasi masih marak dikabulkan oleh pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai sejauh mana implementasi kebijakan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap berjalan sesuai dengan regulasi yang mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan teknik analisis teori implementasi kebijakan Merilee S. Grindle. Data dikumpulkan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara semiterstruktur dengan narasumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan implementasi (implementation gap) antara tujuan regulasi normatif dan praktik yudisial di lapangan. Meskipun dukungan sarana prasarana dan kuantitas SDM telah memadai, masih terdapat keterbatasan kualitas spesialisasi hakim bersertifikat anak yang menyebabkan proses persidangan cenderung terjebak pada formalitas administratif. Selain itu, alasan mendesak seperti kehamilan di luar nikah dan tekanan sosial-budaya masih mendominasi pertimbangan pemberian dispensasi, sehingga tujuan perlindungan hak anak belum tercapai secara optimal dan konsisten.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama
Tidak tersedia versi lain