Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM TERHADAP UNSUR PERUNDUNGAN DALAM RUANG DIGITAL MELALUI FITUR PLAYER KNOCKOUT PADA LIVE STREAMING TIKTOK
ABSTRAK
Perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial TikTok, telah melahirkan bentuk interaksi baru melalui fitur Player Knockout (PK) pada layanan live streaming. Dalam praktiknya, fitur PK kerap disertai dengan pemberian hukuman ekstrem bagi pihak yang kalah, yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, perendahan martabat, bahkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan hukum mengenai apakah praktik hukuman dalam PK dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perundungan digital (cyberbullying) menurut hukum pidana Indonesia serta bagaimana pengaturan hukum positif mengaturnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan doktrin hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai pemenuhan unsur perundungan dalam praktik PK TikTok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kesepakatan awal antar streamer sebelum pelaksanaan PK, praktik hukuman ekstrem dalam pelaksanaannya berpotensi memenuhi unsur-unsur cyberbullying, khususnya terkait adanya ketidakseimbangan kekuatan (power imbalance), tekanan kolektif dari audiens, serta pengulangan dalam konteks digital. Namun demikian, hukum positif Indonesia belum secara eksplisit mengatur istilah perundungan, sehingga penegak hukum masih bergantung pada ketentuan dalam KUHP dan UU ITE yang mengatur penghinaan, pencemaran nama baik, dan pengancaman melalui sistem elektronik. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan penguatan regulasi guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap praktik perundungan dalam ruang digital.
Kata kunci: Player Knockout (PK), TikTok, Perundungan Digital, Cyberbullying, Hukum Pidana, Kepastian Hukum.
Tidak tersedia versi lain