Text
SKRIPSI ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PERCOBAAN PERAMPASAN PELAKU ANAK BERDASAR PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 15/Pid.SusAnak/2025/PN.Mkd)
ABSTRAK
Penelitian ini di latarbelakangi oleh meningkatnya kasus anak yang berhadapan dengan hukum serta masih dominannya pendekatan pemidanaan dalam praktik peradilan pidana anak. Padahal, sistem peradilan pidana anak di Indonesia menekankan perlindungan serta penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana percobaan perampasan serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Mkd dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Landasan teori yang digunakan meliputi teori perlindungan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Mkd, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dengan penerapannya dalam putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara percobaan perampasan yang dilakukan oleh anak, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di LPKA Kelas I Kutoarjo berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, dari perspektif perlindungan anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek pembinaan, proporsionalitas pidana, serta pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak. Oleh karena itu, disarankan agar aparat penegak hukum, khususnya hakim, lebih mengedepankan pendekatan pembinaan, rehabilitasi, dan keadilan restoratif sehingga pemidanaan penjara benar-benar dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam perkara yang melibatkan anak.
Kata Kunci : Percobaan Perampasan, Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Perlindungan Anak.
Tidak tersedia versi lain