Text
SKRIPSI ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM INSIDER TRADING UNDANG-UNDANG PASAR MODAL INDONESIA DAN SECURITIES AND FUTURES ACT SINGAPURA
ABSTRAK
Insider Trading merupakan tindakan pelanggaran dalam pasar modal yang sulit dijerat di Indonesia. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya kekosongan hukum di Indonesia dalam menjerat pihak luar (outsider/tippee) yang memperoleh informasi orang dalam secara pasif, sebagaimana tercermin dalam kasus Vincent Rajiv Louis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kerangka hukum pengaturan insider trading antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) di Indonesia dengan Securities and Futures Act (SFA) di Singapura, diharapkan penelitian ini dapat memperkaya literasi hukum pasar modal terkait perlindungan investor, serta menjadi bahan masukan bagi regulator dalam memperkuat kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Analisis dilakukan menggunakan teori Perlindungan Hukum dari Philipus M. Hadjon dan metodologi penelitian hukum normatif Peter Mahmud Marzuki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih bersandar pada doktrin Fiduciary Duty Theory, di mana penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran kewajiban fidusia atau hubungan kepercayaan antara pelaku (orang dalam) dengan emiten. Hal ini menciptakan subjek hukum yang mengakibatkan pihak luar yang menyalahgunakan informasi tanpa hubungan jabatan formal sulit dijerat oleh hukum. Sebaliknya, pengaturan Singapura telah menerapkan Misappropriation Theory yang menitikberatkan pada penguasaan dan penyalahgunaan informasi material non-publik oleh siapa pun (any person). Dari sisi penegakan hukum, Indonesia masih dominan menggunakan sanksi pidana yang kaku, sementara Singapura mengoptimalkan mekanisme Civil Penalty yang lebih fungsional untuk memberikan perlindungan hukum represif dan menjaga integritas pasar. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi melalui perluasan doktrin hukum agar mampu memberikan perlindungan investor yang lebih komprehensif.
Kata Kunci: Insider Trading, Fiduciary Duty Theory, Misappropriation Theory, Perlindungan Hukum.
Tidak tersedia versi lain