Text
SKRIPSI KEPASTIAN HUKUM HUBUNGAN KEMITRAAN TERHADAP KEBIJAKAN PLATFORM DIGITAL PADA BIDANG TRANSPORTASI ONLINE
ABSTRAK
Berkembangnya gig economy telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru berbasis kemitraan, namun dalam praktiknya menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan posisi antara mitra dan perusahaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan platform digital seperti Gojek dan Grab masih menempatkan mitra pengemudi pada posisi yang lemah, ditandai dengan perjanjian baku, ketidaktransparanan sistem algoritma, serta pemberian sanksi sepihak. Selain itu, pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak mitra belum optimal karena mitra tidak memperoleh hak sebagaimana yang seharusnya diterima oleh mira. Dari aspek kepastian hukum, hubungan kemitraan tersebut belum memberikan kejelasan status hukum, karena dalam praktiknya memenuhi unsur hubungan kerja, namun secara formal dikategorikan sebagai kemitraan.
Kata kunci: kepastian hukum, kemitraan, platform digital, transportasi online, perlindungan hukum
Tidak tersedia versi lain