Text
SKRIPSI MONETISASI LAGU TANPA IZIN PENCIPTA: PRESPEKTIF HUKUM HAK CIPTA DI INDONESIA
ABSTRAK
Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mempermudah pemanfaatan karya musik secara komersial melalui berbagai platform digital, namun di sisi lain juga menimbulkan pelanggaran hak cipta berupa penggunaan dan monetisasi lagu tanpa izin dari pencipta. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pencipta lagu atas praktik monetisasi tanpa izin serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan. Sumber data yang diterapkan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah ketentuan hukum yang relevan dengan perlindungan hak cipta dan praktik monetisasi lagu di era digital. Hasil penelitian menampilkan jika perlindungan hukum terhadap pencipta lagu di Indonesia diberikan melalui pengakuan hak moral dan hak ekonomi yang melekat secara eksklusif pada pencipta. Pemanfaatan lagu guna kepentingan komersial wajib memperoleh izin atau lisensi dari pemegang hak cipta. Keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mempunyai peran penting dalam pengelolaan royalti dan perlindungan hak ekonomi pencipta lagu di Indonesia.
Kata kunci: Monetisasi, Hak Cipta, Lagu, Pelanggaran, Hak Ekonomi
Tidak tersedia versi lain