Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEDAGANG LOKAL PADA KONFLIK KETIDAKADILAN KEBIJAKAN RELOKASI DI KAMPUNG SENI BOROBUDUR
ABSTRAK
Kebijakan relokasi pedagang lokal merupakan bagian dari penataan kawasan wisata Candi Borobudur untuk menjaga kelestarian kawasan dan meningkatkan kenyamanan wisatawan. Namun, pelaksanaannya menimbulkan konflik ketidakadilan bagi pedagang lokal yang direlokasi ke Kampung Seni Borobudur. Rumusan masalah penelitian ini yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakadilan kebijakan relokasi dalam melindungi hak pedagang lokal serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Magelang dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pedagang lokal. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis faktor ketidakadilan kebijakan relokasi serta mengkaji tanggung jawab pemerintah dan perlindungan hukum bagi pedagang lokal. Manfaat penelitian ini diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu hukum dan menjadi bahan evaluasi kebijakan relokasi. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui observasi dan wawancara dengan pedagang, pemerintah, dan pihak terkait. Fokus penelitian ini yaitu analisis faktor ketidakadilan kebijakan relokasi serta tanggung jawab pemerintah dan perlindungan hukum bagi pedagang lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakadilan kebijakan relokasi dipengaruhi oleh minimnya partisipasi pedagang, lemahnya transparansi kebijakan, serta dominasi kewenangan pengelola kawasan. Selain itu, perlindungan hukum yang diberikan belum optimal, baik secara preventif maupun represif, sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan dan keberlanjutan usaha pedagang. Penelitian ini menegaskan pentingnya kebijakan relokasi yang berkeadilan, partisipatif, dan berpihak pada perlindungan hak ekonomi pedagang. Simpulan penelitian ini yaitu kebijakan relokasi belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan dan perlindungan hukum. Pemerintah disarankan meningkatkan partisipasi pedagang, memperkuat keterbukaan informasi, menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif, serta menjalankan program pemberdayaan ekonomi untuk mendukung keberlanjutan usaha pedagang.
Kata Kunci: perlindungan hukum; relokasi pedagang; keadilan kebijakan; Kampung Seni Borobudur
Tidak tersedia versi lain