Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK PENGATURAN LALU LINTAS OLEH CROSSING GUARD DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Fenomena crossing guard di Kota Magelang muncul sebagai respons atas kebutuhan pengaturan lalu lintas, namun praktik tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 70. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara das sollen dan das sein. Penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi legalitas praktik pengaturan lalu lintas oleh crossing guard dan bagaimana upaya preventif dan represif yang dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang terhadap potensi kerawanan pelanggaran hukum. Selain itu, penelitian ini diharapkan memberikan manfaat teoritis bagi pengembangan ilmu hukum dan praktis bagi aparat yang berwenang maupun masyarakat dalam memahami pentingnya legalitas dan keselamatan lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang dan sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi lapangan, dokumentasi, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan crossing guard di Kota Magelang dipengaruhi oleh keterbatasan pengawasan aparat dan faktor ekonomi masyarakat. Upaya perlindungan hukum yang telah dijalankan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Magelang Kota, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP masih berorientasi pada langkah preventif berupa pembinaan, penyuluhan, pelatihan, patroli dialogis, dan teguran. Namun, pendekatan represif belum optimal karena keterbatasan kewenangan dan ketiadaan regulasi secara khusus, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan praktik tersebut kembali muncul pasca penertiban. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap praktik pengaturan lalu lintas oleh crossing guard maupun pengguna jalan di Kota Magelang masih belum efektif akibat tidak adanya regulasi khusus yang mengatur praktik tersebut. Saran yang diberikan meliputi Pemerintah Daerah menyusun regulasi khusus melalui penambahan pasal mengenai crossing guard yang memuat status, tugas, kewenangan, SOP, serta mekanisme sanksi, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memperhatikan aspek keselamatan guna menjamin tertib lalu lintas dan kepastian hukum.
Kata Kunci: Crossing guard, Urgensi legalitas, Preventif, Represif, Kamsel Satlantas, Dishub, Satpol PP, Kota Magelang.
Tidak tersedia versi lain