Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INFLUENCER TIKTOK TERHADAP KOMPLAIN KONSUMEN PENGGUNA PRODUK ENDORSEMENT PADA PERJANJIAN KERJASAMA ENDORSEMENT ANTARA PT. BPC DENGAN INFLUENCER KPS
ABSTRAK
Perkembangan pemasaran digital melalui kegiatan endorsement menimbulkan hubungan hukum antara pelaku usaha dan Influencer yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen apabila produk yang dipromosikan tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen serta bagaimana bentuk perjanjian endorsement yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi influencer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum influencer dan pelaku usaha atas kerugian atau komplain konsumen serta menganalisis bentuk perjanjian endorsement yang memberikan perlindungan hukum bagi influencer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha merupakan pihak yang bertanggung jawab utama atas kerugian konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memiliki kendali atas produk dan informasi yang dipasarkan. Influencer dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti secara mandiri menyampaikan informasi yang tidak benar, berlebihan, atau menyesatkan. Perjanjian endorsement antara PT BPC dan Influencer KPS belum memberikan perlindungan hukum yang memadai karena belum mengatur secara jelas pembagian tanggung jawab, batas kewajiban influencer, dan mekanisme penanganan komplain konsumen. Kesimpulannya bahwa pelaku usaha merupakan penanggung jawab utama terhadap kerugian konsumen dalam kegiatan endorsement, sedangkan influencer bertanggung jawab secara terbatas berdasarkan kesalahannya sendiri. Disarankan agar perjanjian endorsement memuat klausul pembagian tanggung jawab, jaminan kebenaran informasi produk, serta mekanisme penyelesaian komplain secara jelas untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Influencer, Endorsement, Perlindungan Konsumen; Perjanjian Kerja Sama.
Tidak tersedia versi lain