Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN HOTEL ATAS BIAYA TAMBAHAN SETELAH PELUNASAN MELALUI APLIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (STUDI PADA SALAH SATU HOTEL DI KOTA PEKALONGAN)
ABSTRAK
Permintaan biaya tambahan yang telah dibayar secara lunas melalui aplikasi dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha penyedia jasa perhotelan yang berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak konsumen dan pertanggungjawaban hukum oleh pelaku usaha. Fokus penelitian ini pada perlindungan hak-hak konsumen dan pertanggungjawaban yang harus di berikan oleh pelaku usaha karena permintaan biaya tambahan yang di terapkan secara sepihak. Tujuan penelitian ini untuk menilai implementasi terkait perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data primer melalui wawancara dengan ibu SH pengelola perhotelan yang bermitra pada Traveloka, data sekunder didapatkan dari studi kepustakaan. Hasil pembahasan dari penelitian ini yaitu menunjukkan bentuk kebijakan sepihak dalam permintaan biaya tambahan setelah pelunasan tanpa adanya layanan tambahan yang diminta dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang hanya berupa kata maaf sehingga belum optimal dalam melindungi konsumen. Berdasarkan hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban pelaku usaha masih belum optimal.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tambahan Biaya, Kebijakan Sepihak, Pertanggungjawaban Pelaku usaha.
Tidak tersedia versi lain