Text
SKRIPSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS TAWURAN REMAJA DI KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
Tawuran adalah perkelahian yang dilakukan oleh suatu kelompok dengan kelompok lain yang menimbulkan kerugian dan kerusakan terhadap diri sendiri, orang lain, dan benda. Penulisan ini dilatarbelakangi oleh peningkatan fenomena tawuran remaja di Kabupaten Magelang selama tahun 2023 hingga tahun 2025. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan mengenai faktor penyebab tawuran dan menganalisis penegakan hukum tindak pidana tawuran dengan berdasarkan prinsip perlindungan anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosio-legal dan pendekatan perbandingan. Analisis dilakukan menggunakan teori sosiologi hukum dari Soerjono Soekanto, teori penegakan hukum dari Jeremy Bentham, dan teori perlindungan hukum dari Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana tawuran yang dilakukan oleh remaja di Kabupaten Magelang terjadi karena kelemahan psikologis yang ada pada individu dan dorongan dari lingkungan sekitar. Selain itu, penegakan hukum yang ada di Indonesia masih terpaku dengan Undang-Undang meskipun telah menggunakan pendekatan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penelitian ini merekomendasikan penataan ulang dan revisi terhadap Undang-Undang yang memuat alokasi sumber daya secara memadai, terutama bagi Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Kata kunci: Tawuran, Penegakan Hukum, Perlindungan Anak.
Tidak tersedia versi lain