Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI OLEH PENYELENGGARA PINJAMAN ONLINE LEGAL
ABSTRAK
Perkembangan teknologi infomarmasi yang semakin pesat khusunya dalam layanan financial technology telah mendorong bebrbagai jenis layanan baru di Indonesia, salah satunya adalah pinjaman online. Pinjaman online sebagai salah satu bentuk inovasi dalam sektor keuangan berbasis digital yang memudahkan konsumen. Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, konsumen memiliki definisi yaitu setiap orang yang menggunakan barang/ jasa dari pelaku usaha. Layanan pinjaman online sendiri merupakan tanggungjawab dari OJK selaku lembaga pengatur dan pengawas di Indonesia. Dalam pelaksanaannya sendiri OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap layanan pinjaman online menggunakan Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Namun, dibalik kemudahan yang ditawarkan ternyata menyimpan permasalahan hukum didalamnya, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh penyelenggara pinjaman online legal.. Berdasarkan hal tersebut tentu melanggar pasal 35 Undang Undang No 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang menjelaskan bahwa pengendali data pribadi wajib melakukan perlindungan data pribadi yang diprosesnya. Berdasarkan pasal 35 Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 bahwa OJK berhak memberikan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas penyalahgunaan data pribadi serta mengkaji tanggungjawab penyelenggara pinjaman online berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kasus dalam kasus penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara pinjaman online legal belum optimal karena lemahnya pengawasan, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, serta, adanya celah dalam mekanisme penegakan hukum. Selain itu, sanksi yang diberikan pelaku penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh pinjaman online legal dinilai belum memiliki efek jera yang maksimal. Oleh karena itu diperlukannya penguatan regulasi, peningkatan pengawasan oleh otoritas terkait, serta edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi konsumen. Meskipun secara yuridis perlindungan terhadap konsumen telah diatur dalam undang-undang, namun masih terdapat tantangan dalam implementasi yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang efektif bagi konsumen.
Kata Kunci: Data pribadi, Fintech, Perlindungan konsumen,, Pinjaman online, Tinjauan yuridis
Tidak tersedia versi lain