Text
SKRIPSI KAJIAN YURIDIS TERHADAP REGULASI PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK: STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN TAIWAN DALAM PENERAPAN SANKSI UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM
ABSTRAK
Perkembangan penggunaan sepeda listrik di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap moda transportasi yang efisien dan ramah lingkungan. Namun, peningkatan tersebut belum diimbangi dengan regulasi yang memadai, khususnya terkait pengaturan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan sepeda listrik. Ketiadaan pengaturan sanksi menyebabkan lemahnya daya ikat norma hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan sepeda listrik di Indonesia serta membandingkan pengaturan penggunaan sepeda listrik antara Indonesia dan Taiwan dalam mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penggunaan sepeda listrik di Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 masih berfokus pada aspek teknis dan operasional serta belum mengatur secara tegas mengenai sanksi terhadap pelanggaran. Kondisi tersebut menyebabkan rendahnya efektivitas penegakan hukum dan belum terciptanya kepastian hukum secara optimal. Sementara itu, Taiwan melalui Road Traffic Management and Penalty Act (RTMPA) telah mengatur penggunaan sepeda listrik secara lebih komprehensif, meliputi klasifikasi kendaraan, standar teknis, kewajiban registrasi, sertifikasi, serta penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran. Oleh karena itu, Indonesia perlu melakukan penyempurnaan regulasi dengan merumuskan pengaturan yang lebih komprehensif disertai penerapan sanksi yang tegas guna mewujudkan kepastian hukum, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
Kata kunci : sepeda listrik, sanksi hukum, kepastian hukum, perbandingan hukum, Indonesia dan Taiwan.
Tidak tersedia versi lain