Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, KELUARGA BERENCANA KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya Perlindungan hukum korban dan hak-hak korban kekerasan seksual pada anak sebagai mana di atur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Peneliti mengkaji sejauh mana implementasi norma perlindungan anak telah dijalankan secara efektif serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya di tingkat daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum telah memiliki dasar yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 59A, Pasal 69A, dan Pasal 72, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 66 yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Dalam praktiknya, DP4KB melaksanakan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi Ke sekolah, serta upaya represif berupa pendampingan hukum, psikologis, medis, dan sosial terhadap korban. Namun demikian, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara norma dan implementasi, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia, hambatan budaya berupa stigma sosial, serta belum optimalnya koordinasi lintas sektor. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Kota Magelang telah berjalan sesuai kerangka normatif, tetapi masih memerlukan penguatan kelembagaan dan integrasi sistem layanan agar prinsip kepentingan terbaik bagi anak dapat terwujud secara komprehensif dan berkelanjutan.
Kata kunci : Hak Korban Anak ,Kekerasan Seksual,Perlindungan Hukum, DP4KB
Tidak tersedia versi lain