Text
SKRIPSI ANALISIS PENERAPAN AKAD MURABAHAH DAN AKAD RAHN PADA PRODUK CICILAN EMAS DAN PERLAKUAN AKUNTANSINYA (Studi Pada Unit Pegadaian Syariah Mertoyudan Magelang)
ABSTRAK
ANALISIS PENERAPAN AKAD MURABAHAH DAN AKAD RAHN PADA PRODUK CICILAN EMAS DAN PERLAKUAN AKUNTANSINYA (Studi Pada Unit Pegadaian Syariah Mertoyudan Magelang)
Unit Pegadaian Syariah (UPS) adalah pegadaian yang beroperasi untuk memfasilitasi masyarakat pada bidang gadai syariah, pembiayaan dan jasa yang dalam kegiatannya berbasis syariat islam. Salah satu jenis pembiayaan yang disediakan oleh Unit Pegadaian Syariah (UPS) adalah produk mulia cicilan emas, yang diharapkan dengan adanya pembiayaan ini dapat membantu masyarakat untuk berinvestasi jangka panjang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembiayaan mulia cicilan emas dan mengetahui kesesuaian penerapan pembiayaan mulia cicilan emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Mertoyudan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.77/DSN-MUI/V/2010 dan PSAK 102. Jenis penelitian yang digunakan berupa kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan model interaktif meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Alat yang digunakan untuk penelitian ini berupa Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000, Fatwa Dewan Syariah Nasional No.77/DSNMUI/V/2010, Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 92/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Rahn dan PSAK 102. Hasil penelitian pada Unit Pegadaian Syariah (UPS) Mertoyudan terhadap pembiayaan mulia cicilan emas, menemukan bahwa Pembiayaan mulai cicilan emas berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 belum sesuai pada bagian waktu pelaksanaan akadnya. Sedangkan pembiayaan mulia cicilan emas berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.77/DSNMUI/V/2010 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 92/DSN-MUI/IV/2014 sudah sesuai. Perlakuan akuntansi pada cicilan emas belum sesuai dengan PSAK 102. Terdapat dua aspek yang tidak sesuai meliputi aspek yang pertama yaitu pengakuan, pada saat perolehan UPS Merotudan tidak mengakui adanya persediaan dan denda yang didapatkan atas kelalaian nasabah akan masuk ke laba perusahaan. Aspek yang kedua yaitu pengukuran, UPS mertoyudan yang tidak bisa mengembalikan uang muka pembatalan pembelian kepada nasabah, karena sudah terikat dengan akad jual beli dan rahn diawal pemesanan.
Kata kunci: Akad Murabahah, Akad Rahn, Perlakuan Akuntansi, Mulia cicilan emas
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain