Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PEMERIKSAAN PERSIDANGAN BERDASARKAN VICTIM CENTERED APPROACH
ABSTRAK
Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual masih menghadapi banyak persoalan saat proses peradilan, terutama dalam persidangan. Persoalan ini salah satunya mengenai penerapan frasa “dapat” dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Praktek di Pengadilan Negeri Mungkid juga menunjukkan hal yang sama sehingga perlindungan hukum yang diberikan belum berjalan maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah, yaitu; (1) Bagaimana analisis frasa “dapat” pada Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan prinsip perlindungan hak-hak anak sebagai korban? (2) Bagaimana mekanisme model pengaturan yang tepat terkait pemeriksaan Anak Korban kekerasan seksual dalam proses persidangan berdasarkan victim centered approach? Diharapkan penelitian ini dapat berkontribusi dalam perbaikan sistem peradilan pidana yang lebih berpusat pada korban (victim centered approach) dan berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan komparatif, analisis deskriptif kualitatif sehingga didapat hasil penelitian; (1) Penerapan frasa “dapat” di Pengadilan Negeri Mungkid belum optimal karena penerapannya masih bersifat reaktif, alternatif, dan bergantung pada pertimbangan hakim serta belum adanya indikator yang baku berpotensi anak korban mengalami reviktimisasi; (2) Perbaikan mengenai mekanisme pengaturan yang tepat untuk pemeriksaan anak korban di persidangan sebagai standar yang baku dengan membandingkan peraturan di negara luar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan di Pengadilan Negeri Mungkid belum optimal, disarankan adanya perubahan frasa maupun pedoman teknis yang baku dan standar didukung dengan sarana prasarana dan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses persidangan.
Kata Kunci: Anak Korban, Kekerasan Seksual, Pendekatan Yang Berpusat Pada Korban, Persidangan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain