Text
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM TERHADAP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ZERO OVERDIMENSION OVERLOAD PADA ANGKUTAN BARANG DI KABUPATEN WONOSOBO
ABSTRAK
Permasalahan kendaraan Overdimension Overload (ODOL) masih menjadi salah satu tantangan utama dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Praktik kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan yang diizinkan tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Kabupaten Wonosobo sebagai wilayah dengan kondisi geografis berupa dataran tinggi, jalan berkelok, tanjakan dan turunan curam, memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap dampak negatif kendaraan ODOL. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Zero Overdimension Overload (ODOL) di Kabupaten Wonosobo ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menganalisis peran aparat penegak hukum dalam implementasi kebijakan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan Teori Implementasi Kebijakan George C. Edwards III dan Teori Penegakan Hukum Soerjono Soekanto sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Zero ODOL di Kabupaten Wonosobo belum berjalan secara optimal. Hambatan utama meliputi belum meratanya sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengemudi, keterbatasan sumber daya manusia, belum tersedianya sarana dan prasarana pengawasan yang memadai seperti alat timbang otomatis dan alat ukur dimensi berbasis teknologi, serta belum adanya sistem pengawasan yang berkelanjutan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha dan pengemudi serta budaya bisnis yang masih mentoleransi praktik ODOL turut memengaruhi efektivitas implementasi kebijakan. Peran aparat penegak hukum yang terdiri atas Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Wonosobo telah dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan, sosialisasi, operasi gabungan, dan penindakan pelanggaran. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut belum optimal akibat keterbatasan sarana, lemahnya efek jera sanksi yang berlaku, serta koordinasi kelembagaan yang belum terinstitusionalisasi secara permanen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aspek regulasi, sarana pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan implementasi kebijakan Zero ODOL yang efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Wonosobo.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Zero Overdimension Overload (ODOL), Angkutan Barang, Penegakan Hukum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kabupaten Wonosobon.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain