Text
SKRIPSI ANALISA PERBEDAAN KETENTUAN SANKSI PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DAN INDIVIDU PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
ABSTRAK
Penelitian ini menyoroti ketimpangan sanksi antara delik penghinaan Presiden (maksimal 4 tahun) dan individu biasa (maksimal 1,5 tahun) dalam KUHP baru. Tujuannya adalah untuk menganalisis kesesuaian ancaman pidana tersebut serta menguji nilai proporsionalitas dan kesetaraan hukumnya. Penelitian ini menggunakan mteode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Berbagai bahan hukum primer seperti UUD 1945, KUHP baru, dan Putusan MK dianalisis secara kualitatif menggunakan teori kebijakan hukum pidana. Hasil kajian menunjukkan bahwa ancaman pidana penghinaan Presiden tidak proporsional dan melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Hal ini dikarenakan substansi materiil perbuatannya pada dasarnya sama dengan penghinaan terhadap individu biasa. Berdasarkan pembahasan tersebut penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan sanksi tersebut perlu direformulasi agar selaras dengan asas proporsionalitas. Legislator disarankan menyamakan bobot sanksinya dengan penghinaan individu dan mendorong penyelesaian sengketa nama baik melalui jalur non-pidana, seperti gugatan perdata atau klarifikasi publik.
Kata Kunci: delik penghinaan, Presiden, kehormatan, kebijakan hukum pidana, kesetaraan di hadapan hukum
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain