Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN YANG BERPOTENSI MENJADI OBJEK DIDUGA CAGAR BUDAYA (ODCB) DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Kota Magelang terdapat ratusan bangunan kuno / bersejarah, khususnya bangunan berarsitektur masa kolonial yang berpotensi didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Namun perlindungan hukum diberikan terhadap bangunan yang telah terdaftar dan dalam proses pengkajian ODCB maupun yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Akibatnya, bangunan yang secara substantif memenuhi kriteria cagar budaya tetapi belum memenuhi kriteria cagar budaya tetapi belum terdaftar sebagai ODCB belum memperoleh perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum serta memberikan rekomendasi strategi kepada Pemerintah Daerah dalam upaya melindungi bangunan yang berpotensi menjadi ODCB.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Uji validitas menggunakan teknik triangulasi dengan analisis data secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan perlindungan hukum terhadap bangunan yang belum terdaftar sebagai ODCB serta adanya kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam implementasi pendaftaran ODCB. Kondisi ini menyebabkan bangunan berada pada posisi rentan terhadap perubahan, pembongkaran, dan renovasi. Pemerintah tidak memiliki dasar untuk melakukan pembatasan dan pemilik tidak terikat oleh larangan hukum.
Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap bangunan yang berpotensi menjadi ODCB belum bersifat preventif dan bergantung pada status administratif. Diperlukan strategi kebijakan yang berlandaskan asas kepastian hukum dan keadilan untuk mengisi kekosongan hukum. Pemerintah daerah perlu membentuk kebijakan normatif yang mengatur perlindungan sejak tahap inventarisasi bangunan kuno, memperkuat kelembagaan dan proses pendaftaran, serta memberi insentif kepada pemilik bangunan agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan pelestarian.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), Kekosongan Hukum, Kota Magelang
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain