Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM KONTRAK DI INDONESIA BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023 (Studi Kasus Putusan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar)
ABSTRAK
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak sebagaimana diatur Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik kontrak internasional. Hal ini terbukti pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar yang membatalkan Loan Agreement antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dan Nine AM Ltd semata-mata karena kontrak disusun dalam bahasa Inggris.
Penelitian ini bertujuan mengkaji implikasi yuridis SEMA Nomor 3 Tahun 2023 terhadap kepastian hukum penggunaan bahasa asing dalam kontrak di Indonesia, serta menganalisis putusan tersebut berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan prinsip itikad baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menggeser paradigma penilaian keabsahan kontrak dari pendekatan formalistis menuju pendekatan substantif berbasis itikad baik, sehingga kontrak berbahasa asing tidak lagi dapat dibatalkan secara otomatis kecuali terbukti adanya itikad buruk salah satu pihak.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 memperkuat kepastian hukum bagi para pihak yang beritikad baik, meskipun secara normatif masih terdapat disharmoni antara peraturan perundang-undangan yang bersifat imperatif dengan pedoman yudisial tersebut, sehingga harmonisasi regulasi tetap diperlukan.
Kata Kunci: Bahasa Asing, Kontrak, SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain