Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP INDONESIAN IRREGULAR MIGRANT WORKERS DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap pekerja migran irregular berdasarkan perspektif hukum internasional. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bentuk perlindungan hak asasi manusia terhadap pekerja migran irregular Indonesia di Malaysia serta bagaimana perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja migran irregular ditinjau berdasarkan hukum internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana perlindungan hak asasi manusia terhadap pekerja migran irregular Indonesia telah diberikan, serta untuk menganalisis penerapan perlindungan hak asasi manusia terhadap pekerja migran irregular dengan menilai kesesuaiannya terhadap prinsip-prinsip hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan hukum, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja migran irregular Indonesia di Malaysia masih belum memadai dan belum sepenuhnya diterapkan. Melalui program bantuan hukum, perlindungan diplomatik, dan langkah-langkah legislatif nasional, Indonesia telah menawarkan berbagai bentuk perlindungan. Namun, pekerja migran irregular masih belum sepenuhnya tercakup dalam perlindungan ini. Di sisi lain, kebijakan Malaysia memprioritaskan penegakan hukum daripada perlindungan hak asasi manusia karena masih memandang pekerja migran irregular sebagai pelanggar undangundang imigrasi. Hukum internasional menyatakan bahwa universalitas hak asasi manusia seharusnya menjadi landasan perlindungan bagi pekerja migran tidak berdokumen, bukan status imigrasi mereka. Hak atas non-diskriminasi, perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan dari penahanan sewenang-wenang, dan akses terhadap keadilan adalah contoh dari perlindungan tersebut. Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh dan efektif bagi pekerja migran irregular, undang-undang nasional Indonesia dan Malaysia harus disesuaikan dengan standar hukum internasional.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional, Pekerja Migran Irregular, Malaysia
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain