Text
SKRIPSI IMPLEMETASI KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PEMBERDAYAAN EKONOMI SUBJEK REFORMA AGRARIA DI DESA GIRITENGAH KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
Tanah memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang menjadi amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, pemerintah melaksanakan reforma agraria yang mencakup penataan aset dan penataan akses. Implementasi kebijakan ini di Desa Giritengah, Kecamatan Borobudur belum sesuai cita-cita Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, dengan belum optimalnya penataan akses pada pemberdayaan ekonomi bagi subjek reforma agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang melalui percepatan reforma agraria dalam hal penataan akses guna memberikan pemberdayaan ekonomi terhadap subjek reforma agraria di Desa Giritengah, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam optimalisasi pemberdayaan ekonomi didesa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Desa Giritengah dalam aspek penataan aset dengan mekasnisme melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat dikategorikan relatif berhasil dalam memberikan kepastian hukum atas tanah walaupun belum sepenuhnya mencakup kepemilikan tanah masyarakat Desa Giritengah, Kecamatan Borobudhur. Sebaliknya, pada pelaksanaan penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi, kebijakan belum terlaksana secara optimal karena terkendala keterbatasan anggaran, waktu pelaksanaan, serta kurangnya akses modal dan penguatan usaha mikro kecil menengah (UMKM) berbasis hasil pertanian serta kurangnya koordinasi antar instansi yang mempunyai kewenangan. Akibatnya, tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi penerima manfaat belum tercapai secara maksimal. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Desa Giritengah belum sepenuhnya terimplementasi dengan sebagaimana mestinya sehingga belum mencerminkan konsep land reform yang bertujuan meningkatkan status, kekuasaan, dan pendapatan masyarakat secara signifikan. Efektivitas pelaksanaan kebijakan ini masih perlu ditingkatkan dengan memperkuat dukungan sumber daya, koordinasi antarlembaga, dan komitmen pelaksana, sebagaimana kerangka teori implementasi kebijakan yang digunakan dalam penelitian.
Kata kunci: reforma agraria, penataan akses, pemberdayaan ekonomi, Badan Pertanahan Nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain