Text
SKRIPSI ANALISIS IMPLEMENTASI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI NAFKAH ANAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN OLEH MANTAN SUAMI PASCA PERCERAIAN (Studi Putusan No. 1514/Pdt.G/2024/PA.Mkd)
ABSTRAK P
enelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum dari tidak dilaksanakannya Putusan Pengadilan Agama Nomor 1514/Pdt.G/2024/PA.Mkd tentang nafkah anak terhadap perlindungan hak anak, serta peran Pengadilan Agama dalam pelaksanaan putusan tersebut. Penelitian ini juga menganalisis efektivitas pelaksanaan putusan nafkah anak berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Penelitian ini menggunakan metode mixed method yang memadukan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui penelitian lapangan di Pengadilan Agama Mungkid dengan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dilaksanakannya putusan nafkah anak menimbulkan implikasi hukum berupa tidak terpenuhinya kewajiban hukum ayah terhadap anak, munculnya tanggungan atau hutang nafkah, serta belum optimalnya perlindungan hukum terhadap hak anak. Pengadilan Agama secara normatif memiliki peran dalam menyediakan akses eksekusi terhadap putusan yang tidak dilaksanakan, namun dalam praktiknya pelaksanaan eksekusi belum optimal karena pengadilan bersifat pasif dan bergantung pada permohonan pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan serta eksekusi nafkah anak agar perlindungan hak anak dapat terlaksana secara efektif.
Kata Kunci: Nafkah Anak, Eksekusi, Perlindungan Hak Anak
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain