Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR KLASIK TERHADAP PENGGANTIAN SPAREPART PALSU (Studi Kasus Bengkel X di Magelang)
ABSTRAK
Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian yangmana pihak satu mengikatkan diri ke pihak lainnya, untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lainnya membayar sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli motor klasik di Bengkel X Magelang serta mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap penggantian spareparts palsu pada motor klasik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis yang dilakukan di Bengkel X Magelang. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu perjanjian jual beli dalam transaksi jual beli motor klasik di Bengkel X Magelang telah terpenuhi secara formal mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Tetapi dalam praktiknya ditemukan adanya tindakan ketidakterbukaan informasi dari penjual terkait penggantian spareparts asli diganti dengan spareparts palsu/aftermarket. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan asas itikad baik dan mengakibatkan timbulnya wanprestasi dikarenakan barang yang diberikan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang dimengerti pembeli pada saat kesepakatan dibuat. Perlindungan hukum terhadap pembeli dapat dilaksanakan melalui upaya perlindungan hukum preventif dan represif menurut Philipus M. Hadjon.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Perlindungan Hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain