Text
SKRIPSI PENERIMAAN SAKSI KELUARGA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA HARTA BERSAMA BERDASARKAN TEORI KEBENARAN MATERIIL
ABSTRAK
Penerimaan saksi keluarga dalam perkara harta bersama menimbulkan persoalan karena Pasal 145 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) membatasi keluarga untuk menjadi saksi demi menjaga objektivitas pembuktian. Namun, perkara harta bersama berkaitan dengan hubungan rumah tangga yang bersifat privat sehingga banyak fakta tidak dapat dibuktikan melalui alat bukti tertulis dan justru hanya diketahui oleh keluarga atau orang terdekat para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi diterimanya saksi keluarga dalam perkara harta bersama serta menjelaskan justifikasi penerimaannya berdasarkan teori kebenaran materiil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis dengan pola pikir deduktif. Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 135/Pdt.G/2025/PA. Ckr digunakan sebagai gambaran praktik penerimaan saksi keluarga dalam pembuktian perkara harta bersama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saksi keluarga memiliki urgensi dalam menjelaskan faktafakta yang tidak dapat dibuktikan secara formal. Selain itu, penerimaan saksi keluarga dapat dijustifikasi melalui teori kebenaran materiil sebagai upaya menemukan kebenaran substantif dalam perkara yang bersifat privat.
Kata Kunci: saksi keluarga, harta bersama, pembuktian, kebenaran materiil
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain