Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM STATUS KEPEMILIKAN KARYA ARTIFICIAL INTELLIGENCE BERDASARKAN PENGATURAN HAK CIPTA (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN CHINA)
ABSTRAK
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang mampu menghasilkan karya secara otonom menimbulkan permasalahan hukum terkait status kepemilikan dalam bidang hak cipta, hal ini karena hak cipta mensyaratkan manusia sebagai subjek pencipta. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana status kepemilikan karya AI di Indonesia serta bagaimana perbandingan pengaturannya dengan China. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status kepemilikan karya yang dihasilkan oleh AI dalam perspektif hukum hak cipta serta melakukan perbandingan pengaturannya antara Indonesia dan China. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum di Indonesia belum memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan karya AI karena masih berlandaskan konsep anthropocentric, sedangkan China menunjukan pendekatan yang lebih progresif dengan memberikan perlindungan sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif guna memberikan kepastian hukum, serta disarankan agar pembuat kebijakan mengadopsi pendekatan komparatif dan menegaskan peran manusia dalam penentuan kepemilikan karya AI.
Kata kunci: Artificial Intelligence, hak cipta, kepemilikan, perbandingan hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain