Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK AKIBAT PERKAWINAN PADA USIA ANAK DI KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
Setiap anak memiliki hak dalam menerima pendidikan dasar sebagai hak yang wajib diberikan oleh negara melalui pemerintah daerah. Setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam menjamin terpenuhinya hak pendidikan dasar bagi anak tanpa terkecuali termasuk anak yang telah melakukan perkawinan. Pemerintah Daerah Jawa Tengah sendiri telah mengimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan pada Usia Anak pada pasal 12 huruf e.
Kabupaten Magelang yang menjadi salah satu daerah di Jawa Tengah yang sebagaimana memastikan implementasi nya berjalan dan memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan dasarnya termasuk anak yang telah melakukan perkawinan masih menunjukkan adanya kurang terjaminnya pemenuhan hak pendidikan dasar anak setelah melakukan perkawinan. Dengan rumusan masalah bagaimana bentuk perlindungan hukum atas pemenuhan hak pendidikan terhadap anak yang melakukan perkawinan di Kabupaten Magelang?, dan bagaimana upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dalam memaksimalkan pemenuhan hak pendidikan dasar bagi anak yang telah melakukan perkawinan pada usia anak? Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan penelitian.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum untuk mengkaji permasalahan penelitian. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder dengan teknik mengumpulkan data berupa observasi, wawancara, studi dokumen. Menggunakan metode statistic dalam analisa data yang digunakan untuk meringkas, menyaring, dan menjelaskan karakteristik utama data yang telah dikumpulkan.
Hasil penelitian meunjukkan belum maksimalnya implementasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dikarenakan oleh faktor penghambat yang muncul secara internal dan eksternal. Selain itu kurangnya kolaborasi yang dilakukan antar dinas terkait menjadikan kurangnya penanganan dalam pemenuhan hak pendidikan dasar anak terutama pada anak yang telah melakukan perkawinan.
Hal ini menunjukkan bahwa penanganan lebih terhadap perlindugan dan pemenuhan hak pendidikan dasar anak setelah terjadinya perkawinan menjadi hal penting, karena setiap anak wajib menerima pendidikan dasar sebagai hak yang melekat dari negara untuk menjadi salah satu faktor penjamin masa depannya. Saran yang dapat diberikan yaitu membuat peraturan lanjutan dan peraturan teknis dari peraturan yang ada dan bagaimana pemerintah daerah dalam mengimplementasikannya.
Kata Kunci : Anak, Hak Pendidikan Dasar, Perlindungan Anak, Perkawinan pada Usia Anak
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain