Text
SKRIPSI ANALISIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI AYAM JANTAN MELALUI PROSES SABUNG AYAM
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan serta akibat hukum dari perjanjian jual beli ayam jantan yang harga dan kualitasnya ditentukan melalui proses sabung ayam, dengan locus penelitian di Pasar Mekar Muntilan. Permasalahan yang dikaji meliputi keabsahan perjanjian tersebut ditinjau dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum Islam, serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli ayam jantan yang ditentukan melalui sabung ayam tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya terkait causa yang halal, karena bertentangan dengan ketentuan hukum pidana dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut juga tidak sah karena mengandung unsur maisir (perjudian), gharar (ketidakjelasan), dan perbuatan yang menimbulkan mudarat. Akibat hukumnya, perjanjian tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat, serta para pihak yang terlibat berpotensi dikenakan sanksi pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli ayam jantan yang ditentukan melalui sabung ayam tidak memiliki legitimasi dalam hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta penegakan hukum yang lebih tegas guna mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat.
Kata kunci: Jual Beli, Sabung Ayam, Keabsahan Perjanjian, Akibat Hukum
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain