Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR ATAS PENGELOLAAN AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) AKIBAT WANPRESTASI DEBITUR DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Temanggung)
ABSTRAK
Praktik pengelolaan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dalam penyelesaian kredit bermasalah sering menimbulkan persoalan ketika aset yang telah diambil alih tidak dapat segera dijual kembali sehingga menimbulkan stagnasi aset dan berdampak pada kondisi keuangan bank. Kondisi tersebut memperlihatkan belum optimalnya perlindungan hukum terhadap kreditur meskipun seluruh prosedur pengambilalihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditur dalam menghadapi stagnasi AYDA serta menganalisis pelaksanaan pengelolaan AYDA di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Temanggung ditinjau dari hukum progresif. Permasalahan yang dikaji berfokus pada bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dan bagaimana pelaksanaan pengelolaan AYDA mampu menghadirkan keadilan substantif dalam praktik perbankan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan Regional Jawa Tengah dan PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Temanggung, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan dan literatur hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur dalam pengelolaan AYDA masih bersifat formal dan prosedural karena regulasi yang ada lebih berorientasi pada pengendalian risiko dan stabilitas sistem perbankan dibandingkan perlindungan hukum kreditur secara substantif. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan norma ketika AYDA mengalami stagnasi dan tidak berhasil dikonversi menjadi nilai ekonomis dalam jangka waktu lama. Pelaksanaan pengelolaan AYDA di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Temanggung telah dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian melalui tahapan penagihan, pemberian Surat Peringatan, pelelangan agunan, hingga pengambilalihan AYDA berdasarkan kesepakatan para pihak. Perspektif hukum progresif menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak hanya berorientasi pada kepastian prosedural, tetapi juga mengedepankan kemanfaatan dan keseimbangan kepentingan para pihak. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur dalam pengelolaan AYDA masih memerlukan pengaturan yang lebih substantif dan adaptif agar mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan secara nyata.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kreditur, AYDA, Wanprestasi, Hukum Progresif.
Tidak tersedia versi lain