Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KOMERSIALISASI HAK SIAR NONTON BARENG DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola di kafe Kota Magelang kian marak, namun kerap dilakukan tanpa lisensi hak siar resmi dari pemegang hak cipta, padahal kegiatan yang bersifat komersial wajib memperoleh izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik penggunaan lisensi hak siar pada kegiatan nobar komersial dan tingkat pemahaman hukum pemilik kafe di Kota Magelang, serta diharapkan memberikan manfaat teoritis maupun praktis bagi pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan hukum di bidang hak kekayaan intelektual. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan perundang-undangan, melalui wawancara dan observasi di tiga kafe, yaitu Kedai Djoeang, Callme Coffee Roaster, dan Breaking Base Coffee, dianalisis menggunakan Teori Perilaku Hukum dan Teori Kesadaran Hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga kafe terbukti menyelenggarakan nobar tanpa lisensi hak siar yang sah, dengan unsur komersialisasi tidak langsung berupa peningkatan pengunjung dan penjualan produk; tingkat pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum pemilik kafe berada pada kategori rendah, diperparah oleh lemahnya penegakan hukum sehingga tercipta persepsi bahwa praktik ini diterima secara sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik nobar komersial tersebut merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta, dan menyarankan agar pemilik kafe segera mengurus lisensi, pemegang hak siar menyediakan skema lisensi yang fleksibel, serta pemerintah mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan hukum hak cipta.
Kata Kunci: Hak Siar, Hak Cipta, Lisensi, Nonton Bareng, Komersialisasi
Tidak tersedia versi lain