Text
SKRIPSI PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK FINANSIAL PEREMPUAN
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian perkawinan sebagai upaya perlindungan hak finansial perempuan dalam perkawinan. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih adanya kerentanan posisi perempuan dalam pengelolaan dan kepemilikan harta akibat sistem percampuran harta dalam perkawinan serta pengaruh struktur sosial yang belum sepenuhnya setara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan berfungsi sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak kebendaan perempuan, terutama melalui pengaturan pemisahan harta, pengelolaan aset, serta pembatasan tanggung jawab terhadap utang pasangan. Selain itu, perjanjian perkawinan juga mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan finansial bagi perempuan, baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperluas makna perjanjian perkawinan dengan memperbolehkan pembuatannya setelah perkawinan, sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi perempuan untuk melindungi hak ekonominya. Namun, dalam praktiknya, penggunaan perjanjian perkawinan masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta adanya stigma sosial. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan sebagai bentuk perlindungan hak finansial perempuan dalam mewujudkan keadilan dalam perkawinan.
Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Perlindungan Hukum, Hak Finansial Perempuan, Keadilan, Kemanfaatan.
Tidak tersedia versi lain