Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI ATAS WANPRESTASI PENEBAS DALAM JUAL BELI PADI DENGAN SISTEM TEBASAN (Studi Kasus di Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali)
ABSTRAK
Mayoritas penduduk Indonesia bekerja di sektor pertanian. Komoditas utama yang dihasilkan dari sektor pertanian tersebut yaitu padi. Praktik jual beli padi di Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali umumnya menggunakan sistem tebasan, yaitu perjanjian jual beli yang dilakukan secara lisan dimana penebas membeli tanaman padi yang masih berdiri di sawah sebelum memasuki masa panen atau sebelum padi menguning. Praktik jual beli padi dengan sistem tebasan ini sering menimbulkan wanprestasi berupa keterlambatan atau tidak terpenuhinya pembayaran oleh penebas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan efektivitas pelaksanaan perjanjian jual beli padi dengan sistem tebasan serta perlindungan hukum dan upaya penyelesaian sengketa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh penebas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi dan antropologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka atau dokumen. Analisis data yang digunakan yaitu secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori perlindungan hukum menurut Muchsin. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme jual beli padi dengan sistem tebasan umumnya dilakukan secara runtut mulai tahap awal sampai akhir yang mana dilakukan secara lisan berdasarkan kepercayaan dan kebiasaan masyarakat, namun efektivitas pelaksanaan perjanjian jual beli padi dengan sistem tebasan tersebut masih belum optimal karena tidak adanya perjanjian tertulis yang dapat menjamin kepastian hukum bagi petani. Perlindungan hukum bagi petani dapat dilakukan dengan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Upaya penyelesaian sengketa akibat wanprestasi yang dilakukan penebas dalam jual beli padi dengan sistem tebasan di Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, kabupaten Boyolali lebih banyak dilakukan melalui jalur non litigasi, yaitu melalui musyawarah dan mediasi.
Kata Kunci: Jual beli padi sistem tebasan, Wanprestasi, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa.
Tidak tersedia versi lain