Text
SKRIPSI ANALISA PENGARUH UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) TERHADAP PENAWARAN TENAGA KERJA (STUDI KASUS KOTA MAGELANG TAHUN 2005-2010)
Masalah Upah Minimum Regional (UMR), sebenarnya bukanlah masalah yang baru karena pemerintah sudah cukup lama menetapkan kebijakan masalah upah khususnya Upah Minimum Regional. Dalam kondisi ekonomi moneter saat ini, pemerintah berulang kali mengadakan perubahan UMR yang cenderung meningkat yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan perubahan pada penawaran tenaga kerja. Pada Hakekatnya UMR ditetapkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam kondisi ekonomi saat ini yang tidak menentu. Sistem pemberian di Indonesia sangat beragam, tergantung pada kondisi permintaan dan penawaran tenaga kerja, hubungan si pemberi kerja dengan penerima kerja serta upah di tiap daerah yang berbeda. Segala permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, pemerintah berkewajiban mengupayakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Beberapa hal yang menjadi titik berat dalam melaksanakan pembangunan menuju terciptanya kesejahteraan masyarakat adalah memperkecil pengangguran serta memperluas kesempatan kerja, ini tidak lepas dari pengaruh kepada penawaran tenaga kerja. Pencari kerja adalah orang yang menawarkan jasanya untuk bekerja, sedangkan pemberi kerja adalah pihak yang meminta jasa dari pencari kerja. Pemberkuan UMR menjadi suatu keharusan mengingat tuntutan para tenaga kerja, dimana apabila tuntutan tenaga kerja akan memperlakukan UMR tidak terpenuhi, maka akan terjadi mogok kerja sehingga hal tersebut juga mempengaruhi aktivitas perekonomian yang dapat merugikan semua pihak. Maka dengan begitu perlu adanya keterbukaan dan eksistensi antara pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja. Pekerja sebagai mitra dari pengusaha dalam kegiatan proses produksi sudah seharusnya apabila diberikan upah yang layak. Pada umumnya motivasi utama pekerja melakukan pekerjaan adalah untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu, kebijakan hukum pemerintah di bidang pengupahan penting artinya bagi upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Peraturan hukum tentang upah minimum dimahsudkan sebagi jaring pengaman bagi pekerja agar tidak diupah di bawah standar yang telah ditetapkan dan diharapkan dapat mensejahterakan kehidupan tenaga kerja.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain